Linikaltim.id. SAMARINDA. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 meninggalkan sejumlah bahan evaluasi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan siswa tingkat SD maupun SMP. Sekaligus menyiapkan perbaikan untuk pelaksanaan SPMB 2027.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Di antaranya Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda.
Menurut Novan, masing-masing instansi menyampaikan hasil evaluasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Selain membahas proses sistem penerimaan, Inspektorat juga menyampaikan laporan terkait sejumlah aduan yang masuk selama pelaksanaan SPMB 2026.
“DPRD turut mendapatkan laporan mengenai mutasi data kependudukan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena data domisili memiliki kaitan langsung dengan penerapan jalur domisili dalam SPMB,” kata Novan, di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (06/08/2026).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, pihaknya ingin pelaksanaan SPMB 2027 dapat memberikan kepastian lebih awal kepada orang tua siswa.
Salah satu gagasan yang didorong ialah memberikan informasi mengenai wilayah domisili dan rekomendasi sekolah sebelum proses pendaftaran dimulai.
Dengan demikian, orang tua tidak lagi kebingungan ketika memasuki masa pendaftaran. Data yang digunakan nantinya diharapkan dapat mengacu pada Dapodik serta sistem informasi yang dimiliki pemerintah kota.
Menurut Novan, mitigasi sejak awal penting dilakukan agar persoalan yang muncul pada SPMB 2026 tidak kembali terjadi. Sekolah juga diharapkan ikut berperan dalam memberikan informasi kepada orang tua siswa.
Ia menilai perbaikan sistem harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya menyangkut aplikasi, tetapi juga validitas data kependudukan dan koordinasi antarinstansi.
Novan berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menyusun sistem SPMB 2027 yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (adv/dprdsmr)






