Linikaltim.id BALIKPAPAN. Petugas gabungan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan, Jumat (27/9/2024) malam hingga Sabtu (28/9/2024) dini hari.
Petugas gabungan terdiri BNN Kaltim, BNN Balikpapan, POM Kodam VI Mulawarman, dan Polresta Balikpapan, merazia dua THM di wilayah Kota Minyak.
Kepala BNN Kaltim melalui Kepala Bidang Pemberantasan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tejo Yuantoro menerangkan, dalam operasi THM tersebut, petugas menyasar penjualan minuman keras (miras) ilegal dan penyalahgunaan narkotika.
Dua THM yang didatangi tim gabungan adalah Sevensix Club & KTV di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan. Kemudian petugas juga menggeledah L2C di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damai, Balikpapan.
“Kegiatan kami melibatkan personel gabungan sebanyak 33 orang dari BNN, TNI dan Polri. Fokus kegiatan untuk mendeteksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba terhadap pengunjung dan pegawai THM,” ujarnya. Semua pengunjung dan pegawai yang saat itu berada di THM diperiksa urine serta barang bawaannya.
Hasilnya, polisi yang ditugaskan di BNN itu menuturkan, ada satu pengunjung THM positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Pengunjung tersebut diamankan BNN untuk diperiksa lebih lanjut. “Selanjutnya kami periksa dan dalami dari mana dapat barang tersebut, dan kapan mengonsumsinya,” terangnya.
Tejo berharap razia THM dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, sehingga menjadi wilayah yang aman dan kondusif.