“Saksi” Minta Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain

MASIH BEKERJA: KPK yang sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kaltim, diminta untuk transparan dalam penyidikannya.
MASIH BEKERJA: KPK yang sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kaltim, diminta untuk transparan dalam penyidikannya.

Linikaltim.id SAMARINDA. Penetapan tersangka gubernur Kaltim dua periode, yakni 2008–2013 dan 2013–2018, Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, kembali menegaskan bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.

Dalam rilis resmi yang diperoleh awak redaksi Linikaltim.id, Sabtu (28/9/2024), kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan, dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.

Bacaan Lainnya

Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA, justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan, hingga melakukan berbagai cara bisa melanggengkan eksploitasi SDA.

KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024. Menanggapi hal itu, Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan catatan khusus.

Korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. “SDA menjadi ‘lahan basah’ kepala daerah melanggengkan korupsi melalui berbagai cara. Mulai penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi,” tulis dalam rilis tersebut.

Kemudian penegakkan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI, harus dilakukan dengan transparan. KPK harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI.

Di sisi lain, Saksi menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut saat ini, mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai gubernur Kaltim. SAKSI juga meminta KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, kegiatan penyidik di Kalimantan Timur belum bisa dibeberkannya. “Ya, memang ada, tapi kalau detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih bekerja semua,” tegasnya.

KPK yang telah menetapkan tiga tersangka belum bisa membeberkan ke publik. Namun, tiga orang dicekal bepergian ke luar negeri. Tiga orang tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Pos terkait