Bekuk Dua Pengedar, Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu-Sabu

JADI BUKTI: Jajaran Polresta Samarinda membeberkan hasil pengungkapan terhadap dua tersangka yang menguasai sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. (Linikaltim.id)
JADI BUKTI: Jajaran Polresta Samarinda membeberkan hasil pengungkapan terhadap dua tersangka yang menguasai sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. (Linikaltim.id)

Linikaltim.id SAMARINDA. Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7/2025) di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan pengungkapan kasus besar peredaran sabu-sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan itu merupakan hasil operasi Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang yang berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Samarinda.

Hendri menjelaskan, kasus itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang berada di pinggir Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, yang bersangkutan berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan. Tersangka berinisial AJ (40), warga Palaran, tidak bisa mengelak ketika sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram tersebut ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Palaran. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

“Tim kami kemudian berhasil menangkap pelaku kedua berinisial AB (42), di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran,” tegas Hendri.

Dalam penangkapan pelaku kedua, petugas menemukan sejumlah paket sabu lain. Setelah dilakukan penimbangan keseluruhan barang bukti, beratnya mencapai lebih dari 1 kilogram sabu.

Kapolresta Samarinda menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sungai Kunjang beserta seluruh personel Unit Reskrim yang dinilai sigap dan cepat dalam menindaklanjuti informasi serta melakukan pengungkapan.

“Polresta Samarinda berkomitmen melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, AJ dan AB terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Pos terkait