Kepala Dispora Kaltim Ditahan Kejati, Dugaan Korupsi Rp100 Miliar

Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp100miliar pada Kamis (18/9/2025). (Foto : dok. Kejati Kaltim).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua pejabat penting Pemprov Kaltim. Yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus

Hari Kesuma (AHK) dan eks Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zein pada Kamis (18/9/2025).

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.

Untuk penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim II (Sempaja) selama 20 hari.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

Sementara itu Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan, penyimpangan dana itu terjadi sejak tahap pengajuan hingga pencairan. Mekanisme penyaluran tidak mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dalam pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut, tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur peraturan pemerintah. Ada indikasi kuat penyimpangan dalam alokasi dan penggunaannya,” jelas Juli, kemarin.

Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 miliar, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JEJAK PEMERIKSAAN

Sebelum penahanan dua pejabat ini, Kejati Kaltim telah memeriksa sejumlah tokoh penting terkait dugaan penyimpangan dana hibah DBON.

Zairin sendiri hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (16/6/2025) lalu. Menurut keterangan, Zairin diperiksa selama hampir lima jam. Usai pemeriksaan, ia mengaku memberikan klarifikasi seputar penggunaan anggaran.

Menurutnya, dari total Rp100 miliar dana hibah, hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar digunakan untuk program DBON. Sdangkan sisanya dialokasikan ke komite lain seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu. Ditanya soal penggunaan dana, saya jawab sesuai data yang ada,” kata Z waktu itu.

Selain Z, jauh hari sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni. Pengurus DBON Amirullah dan Setia Budi. Serta Sri Wartini yang menjabat sebagai Sekretaris Dispora sekaligus Bendahara DBON.

Kejati juga menggeledah Kantor Dispora Kaltim di Stadion Kadrie Oening Sempaja dan eks Kantor DBON Kaltim untuk mengamankan dokumen. Serta data penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah. (*)