Linikaltim.id. NASIONAL. Demi kepastian hukum, langkah besar diambil 29 penyanyi dan musisi Indonesia. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Armand Maulana bersama kawan-kawan yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menyebut, langkah permohonan uji materi ini sebagai gerakan satu visi. Setidaknya ada 4 hal yang ingin dipastikan :
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dengan penciptanya?
2.Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang atau badan hukum mwmungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh peraturan menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Dalam rilisnya, VISI menyebut, ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik di Indonesia dapat mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara dalam kontribusinya.
Mereka juga menyebut, untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, langkah konstruktif ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum.
Seperti diketahui, sebulan lalu Agnez Monica digugat Ari Bias pencipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan perlu membayar Rp1,5 miliar atas tiga konsernya yang membawakan lagu Bilang Saja.
Pemilik nama Agnes Monica Muljoto itu tak lantas menerima putusan pengadilan dan memilih untuk menempuh kasasi.
Kasus ini kemudian mewarnai dinamika musik Indonesia, terbelah menjadi pihak pro dan kontra. Hingga membawa 29 musisi ini mengajukan uji materi UU 28/2014. (*)
