IJTI Kaltim Desak Pemerintah Tinjau Kembali RUU Penyiaran

Arditya Abdul Azis

Linikaltim.id SAMARINDA. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim mendesak pemerintah meminta untuk meninjau ulang dan menghilangkan pasal-pasal “karet” di dalam RUU Penyiaran.

Ketua IJTI Kaltim Arditya Abdul Azis menuturkan, RUU Penyiaran mengandung pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers, khususnya larangan terhadap jurnalisme investigasi yang merupakan inti dari jurnalisme berkualitas. “Pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 4 yang menjamin tidak adanya penyensoran,” ungkap Azis. Jika RUU itu disahkan, lanjut dia, akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI, serta membuka peluang kembali ke era kegelapan jurnalistik yaitu penyensoran.

Bacaan Lainnya

IJTI Kaltim dengan tegas menyatakan, mereka telah satu suara dengan IJTI pusat dalam menolak rencana Revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Azis melihat lebih detail beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggapnya kontroversial dan berpotensi merugikan. “Seperti yang tercantum Pasal 50B ayat 2 huruf c dan k. Pasal-pasal itu dianggap mengkriminalisasi aktivitas jurnalisme investigatif, tentunya dapat menghambat kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, di Pasal 50B ayat 2 huruf c, membahas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sedangkan huruf k membahas soal penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Yang turut jadi perhatian yakni Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 Ayat 2, menjelaskan terkait penyelesaian sengketa dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pasal 8A Ayat (1) Huruf (q) itu justru memberikan wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang tentu tumpang tindih dengan UU Pers yang menetapkan Dewan Pers sebagai otoritas penyelesaian sengketa pers,” tegasnya.

Jika pasal itu disahkan, IJTI Kaltim merasa akan terjadi pengebirian pers, sehingga kemerdekaan jurnalistik dikorbankan. Meskipun ada juga beberapa pasal-pasal yang dinilai baik. Namun, hal itu dirasa berpotensi ancaman terhadap kebebasan pers.

IJTI Kaltim komitmen terus memantau perkembangan RUU Penyiaran, guna memastikan pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dicabut.

RUU Penyiaran, sambung Azis, memang penting untuk memastikan regulasi yang baik dalam industri penyiaran. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. “Kami menuntut bukan hanya penundaan, segera menarik pasal-pasal yang rancu. Kemerdekaan pers harus dijaga, dan setiap upaya untuk mengganggunya harus ditolak dengan tegas,” kuncinya. (redaksi)