Linikaltim.id. SAMARINDA. Rencana pembangunan rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang tidak berjalan mulus. Pihak umat yang ingin membangun Gereja Toraja ada rencana sowan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan, pihak pendiri gereja telah memenuhi semua persyaratan untuk pendirian rumah ibadah itu.
Mereka telah memiliki rekomendasi dari bulan September 2024. Namun seperti di pingpong oleh Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda. Izin dari Kemenag tak kunjung diberikan.
Alasan Kemenag tak kunjung memberikan rekomendasi untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Novan Syahrorny Pasie menyatakan siap untuk menerima aduan ini.
Kata Novan, bagus jika memang ada rencana RDP. Agar tidak terkesan dipersulit untuk mendirikan rumah ibadah tersebut.
Novan menyambut baik rencana pihak Gereja Toraja untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenag.
Novan mengatakan, memang perlu ada mediasi untuk mengurai masalah ini.
“Mekanisme dasar adalah persetujuan sekitar. Itu ada syarat dan ketentuan. Jadi bukan hanya ada rekomendasi dari FKUB itu. Mungkin ada syarat yang terpenuhi. Ini memang perlu mediasi,” ujar kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahrorny Pasie,di kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (5/3/2025).
Sementara itu, Hendra Kusuma dari AKKBB Kaltim menerangkan, pihak gereja telah memenuhi semua persyaratan pendirian rumah ibadah.
“Terus terang kami kecewa. Sebab setelah keluarnya surat rekomendasi FKUB, maksimal 30 Hari Kemenag harus mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah,” terang Hendra. (*)