Linikaltim.id. SANGATTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa (Pengelola Keuangan Dana Desa) di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Selasa 10 Juni 2025.
Kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Suhardi, S.H., M.Hum selaku Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan Julius Michael Butarbutar, S.H sebagai Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
“Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini yaitu para perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang, Sp,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara, dimana para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa.
Dengan dilakukan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti oleh para Perangkat Desa se-Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.


