Lama Diburu, DPO Kejaksaan Dugaan Korupsi Tanah Akhirnya Ditangkap

TERTANGKAP: Tim gabungan kejaksaan akhirnya mengamankan TDH (duduk baju navy), tersangka kasus dugaan korupsi bank tanah. (Istimewa)
TERTANGKAP: Tim gabungan kejaksaan akhirnya mengamankan TDH (duduk baju navy), tersangka kasus dugaan korupsi bank tanah. (Istimewa)

linikaltim.id SAMARINDA. Pria berinisial THD (69) yang sudah lama sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya tertangkap.

Buronan tersebut diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). THD diamankan di kediamannya di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (12/8/2024) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar melalui rilis yang diberikan Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, pengamanan terhadap THD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 pada 3 Mei 2017.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) medio 2003–2006,” tulisnya. Saat diamankan, TDH bersikap kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar. “Tersangka dibawa ke Kejati Kaltim untuk diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” sambungnya.

Lewat program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Kemudian Selasa (13/8/2024), TDH diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani proses penahanan. Tersangka ditahan penyidikan selama 20 hari terhitung mulai 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

TDH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31.

Pos terkait