Dua Hari Kejaksaan Kaltim “Ubek-Ubek” Kantor Pemerintahan, Sita Dokumen Penting

CARI DOKUMEN PENTING: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim mencari sejumlah dokumen sebagai alat bukti dalam dugaan kasus korupsi yang tengah ditelusuri. (Penkum Kejati Kaltim)
CARI DOKUMEN PENTING: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim mencari sejumlah dokumen sebagai alat bukti dalam dugaan kasus korupsi yang tengah ditelusuri. (Penkum Kejati Kaltim)

Linikaltim.id SAMARINDA. Setelah beberapa waktu sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian “hadiah” ke sejumlah pejabat di Kalimantan Timur (Kaltim), giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) turut mengusut dugaan kasus reklamasi pertambangan.

Dari keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu dan Kamis 16–17 Oktober 2024, penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Baik lingkungan Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten atau kota di Kalimantan Timur. Itu dilaksanakan sejak Rabu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Hal itu sebagai upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di  Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.

Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi.

“Dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi, penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat yaitu Kantor Dinas ESDM Kaltim, Kantor DPMPTSP Kalitim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Samarinda.

“Tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Pos terkait