Linikaltim.id. SAMARINDA. Gema takbir dan orasi perlawanan membuncah di jantung Kota Samarinda tepat pada 21 April 2026.
Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tumpah ruah ke jalanan, membawa satu tuntutan panas : pemakzulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernurnya, Seno Aji.
Gubernur disebut tetap ngantor, tapi tak ada pernyataan pers, tak ada turun menemui massa.
Ironi besar tentang tertutupnya pintu transparansi di rumah rakyat sendiri.
Pantauan Eko Setyo, pewarta Linikaltim.id, Kantor Gubernur Kaltim yang biasanya berdiri anggun, mendadak bersalin rupa menjadi zona “angker” yang nyaris tak tersentuh. Pagar yang dulunya ramah setinggi satu meter, kini dipaksa “tumbuh” menjadi dua meter.
Tak cukup sampai di situ, lilitan kawat tajam dipasang berlapis-lapis, seolah sedang memagari sebuah rahasia besar dari pandangan dunia luar.
Sayangnya, pagar berduri itu bukan hanya menghalau massa aksi, tapi juga mencekik kemerdekaan pers. Para pemburu berita yang hendak mengabadikan momen dari dalam kawasan justru dihadang bak tamu tak diundang.
Alih-alih mendapatkan akses, para jurnalis ini malah harus berhadapan dengan barikade keamanan yang sangat kaku dan tidak kompromi.
Titik masuk di Jalan Kinibalu menjadi saksi bisu bagaimana upaya para kuli tinta ini kandas berkali-kali. Meski sudah mencoba bernegosiasi untuk masuk ke titik strategis liputan, jawaban yang diterima tetap sama : penolakan.
Setidaknya ada tiga petugas keamanan yang berdiri tegak, memastikan tidak ada satu pun lensa kamera yang bisa membidik suasana dari balik pagar beton tersebut.
Ketegangan ini bukan cuma soal adu mulut di gerbang, tapi soal hilangnya hak publik untuk tahu.
Sejak pukul 11.00 WITA hingga matahari tepat di atas kepala, para wartawan hanya bisa berdiri di luar barikade. Ketidakpastian ini berlangsung berjam-jam, menciptakan jarak lebar antara kebijakan penguasa dan fakta yang seharusnya tersampaikan ke masyarakat.
Yang paling disayangkan adalah bungkamnya otoritas terkait alasan pelarangan ini. Tidak ada satu pun penjelasan resmi yang keluar mengapa awak media dilarang masuk ke area kantor gubernur. Sikap tertutup ini jelas memicu spekulasi liar dan menjadi rapor merah bagi komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tengah krisis.
Padahal, di tengah gelombang tuntutan rakyat yang begitu besar, pemerintah daerah seharusnya menunjukkan sikap yang jauh lebih responsif dan terbuka. (*)






