Kukar Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kepala DPMD Kukar Arianto

Linikaltim.id. TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan tahapan awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Jauh sebelum pesta demokrasi desa itu digelar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi agar pelaksanaannya nanti lebih tertib, transparan, dan bebas dari multitafsir.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak perdana pada 2019 menjadi pengalaman berharga dalam menyusun regulasi. Saat itu, beberapa aturan dibuat dalam waktu terbatas sehingga masih menyisakan ruang interpretasi yang berbeda di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, sejak sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujar Arianto di Tenggarong, Rabu (17/9/2025).

Ia menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak 2027 dapat rampung pada tahun 2026. DPMD berharap tidak ada perubahan signifikan dari pemerintah pusat. Kalaupun ada, kata Arianto, hanya bersifat penyesuaian terhadap aturan yang masih belum jelas.

Penyusunan regulasi tersebut juga diselaraskan dengan hasil revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar. Sinkronisasi antaraturan ini dianggap penting untuk mencegah potensi persoalan hukum dan administratif saat pelaksanaan Pilkades nanti.

Terkait jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 2027, Arianto memperkirakan terdapat sekitar 107 desa dari total 193 desa di Kukar.

“Kurang lebih sekitar 107 desa. Pada Pilkades sebelumnya ada 86 desa yang ikut,” jelasnya.

Berbeda dengan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU, Pilkades memiliki mekanisme tersendiri dengan panitia pelaksana dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan UU Desa, Perda, dan Perbup.

Dengan persiapan regulasi yang dilakukan sejak dini, DPMD Kukar optimistis pelaksanaan Pilkades 2027 akan berlangsung lebih tertib, transparan, dan demokratis.

“Kami berharap semua pihak ikut mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi desanya,” pungkas Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait