Masih Ada 4 Jalan Pembatalan PPN 12 %

Linikaltim.id. SAMARINDA. Masyarakat punya 1 opsi, yaitu judicial review, untuk berusaha membatalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku 2025. Sementara Pemerintah punya 3 opsi pembatalan.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto bisa menggunakan hak konstitusinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Pajak Pertambahan Nilai 12%.

Bacaan Lainnya

Kedua, pemerintah langsung membatalkan PPN 12% dari Undang-Undang (UU) 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, yang paling ekstrem pemerintah mencabut UU HPP.

Dari 3 opsi, Perppu memang salah satu yang paling kuat untuk dipilih pemerintah. Selain itu, lebih cepat dan mudah untuk dieksekusi Presiden.

Sofwan Rizko Ramadoni dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) merunut duduk perkara PPN 12%, sebelum merumuskan opsi mana yang lebih ideal.

Dia mengatakan, perlu dicermati terlebih dahulu konstruksi Pasal 4 Angka 2 UU 7/2021 juncto Pasal 7 UU 8/1983 secara keseluruhan. Dimana pemerintah dapat memberlakukan perubahan tarif PPN paling rendah 5% dan tertinggi 15%.

Berarti mekanismenya langsung dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan ke DPR terlebih dahulu. Karena berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Artinya, sebenarnya Pemerintah dapat langsung membuat kebijakan untuk membatalkan pengenaan PPN 12% ini.

Sofwan Rizko Ramadoni

“Dan hal tersebut tidak akan merusak harmonisasi peraturan perundang-undangan itu sendiri. Karena hal tersebut juga merupakan bagian dari konstruksi hukum PPN yang ada saat ini,” kata dosen mata kuliah Perancangan Perundang-Undangan ini via WhatSapp pada Minggu (29/12/2024).

Akan tetapi, lanjutnya, dalam hemat Sofwan langkah ini sedikit tricky. Sebab ketentuan perubahan tarif PPN paling rendah 5% dan tertinggi 15% tersebut sudah ada sejak dulu. Bahkan sebelum kehadiran UU 7/2021 tentang HPP ini.

Dia mengingatkan, sepanjang sejarah, Indonesia sejak 1983 hingga hadirnya UU HPP efektif diberlakukan, tidak pernah berubah dari 10%.

“Refleksi sejarah tersebut sedikit menambah keraguan saya, apabila ke depannya tarif PPN ini dapat diturunkan melalui Peraturan Pemerintah. karena hal tersebut sederhananya tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah sejak 1983 hingga hari ini,” terangnya.

Pun begitu dengan pilihan proses perubahan dan/atau pencabutan UU HPP. Prosesnya bakal panjang dan rumit dan tidak semudah mekanisme dari Perppu.

“Dengan demikian menurut saya sebenarnya cukup rasional opsi tersebut (Perppu) selama terdapat dokumen kajian yang jelas dan transparan berkaitan dengan dampak PPN 12% terhadap perekonomian nasional ke depannya,” terangnya.

Pemerintah memang kurang cukup transparan terkait kajian dampak terhadap perekonomian nasional. Sehingga dapat dipahami apabila masyarakat kehilangan kepercayaan dan resisten terhadap kebijakan PPN 12% ini.

“Semoga pada rezim Pemerintahan saat ini hal tersebut dilakukan (pembatalan ppn dengan Perppu). Sehingga menjadi tonggak sejarah pertama dalam penegakan kebijakan hukum (legal policies) di bidang PPN ini,” harapnya menutup pendapat.
(*)

Pos terkait