Linikaltim.id. SAMARINDA. Opsi pembatalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % pada 2025 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dianggap rasional dan cepat. Dibanding pencabutan Undang-Undang (UU) 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ataupun judicial riview.
“Menurut saya sangat bisa, karena Perppu sejatinya merupakan hak konstitusional Presiden. Selama hal tersebut didasarkan kepada ‘kegentingan yang memaksa’,” urai Sofwan Rizko Ramadoni dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) dihubungi Linikaltim.id via WhatSapp Minggu (29/12/2024).
Sofwan menyebut kegentingan ini mengacu kepada kriteria yang ditafsirkan oleh MK. Salah satunya :
“(1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;” (lihat grafis)
Maka, terang Sofwan, secara legal reasoning sebenarnya bisa saja Perppu pembatalan PPN 12% tersebut dibentuk atas dasar kriteria pertama tadi.
Sofwan mengakui, kondisi penolakan dari masyarakat memang boleh dibilang bukan kategori kegentingan yang dimaksud MK.
Penolakan dimana-mana itu, kata Sofwan, adalah bagian dari reaksi sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi itu sendiri. Dan hal tersebut dapat dipahami dalam konteks masyarakat sejatinya ingin berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan PPN ini.
“Yang paling tepat konteks sebagai faktor kegentingan yang memaksa atau darurat tersebut adalah dampak dari penerapan PPN 12% tersebut terhadap perekonomian nasional. Apakah hal tersebut akan menimbulkan permasalahan yang sangat serius di masa mendatang atau tidak?”, urai dosen mata kuliah Legislation Drafting di FH Unmul ini.
Mengingat, lanjut Sofwan, amanat dari Pasal 4 Angka 2 UU 7/2021 juncto Pasal 7 Ayat (1) UU 8/1983, bahwa per tanggal 1 Januari 2025 tarif PPN 12% harus diberlakukan. Maka memang logis kalau Perppu menjadi alternatif solusi tersebut.
Karena demi kepastian hukum selama UU 7/2021 tidak dicabut maka ketentuan PPN 12% tersebut harus dijalankan.
Sofwan menerangkan, sedangkan proses perubahan dan/atau pencabutan UU terdapat proses yang panjang dan rumit dan tidak semudah mekanisme dari Perppu.
“Sehingga dengan demikian, menurut saya, sebenarnya cukup rasional opsi tersebut. Selama terdapat dokumen kajian yang jelas dan transparan berkaitan dengan dampak PPN 12% terhadap perekonomian nasional ke depannya,” terangnya.
Nah, sayangnya Pemerintah pada hari ini kurang cukup transparan terkait kajian dampak terhadap perekonomian nasional ini.
Sehingga dapat dipahami apabila masyarakat kehilangan kepercayaan dan resisten terhadap kebijakan PPN 12% ini. (*)






