Prabowo Pastikan PPN 0 Persen Untuk Kebutuhan Pokok

RINCIAN PAJAK :Presiden Prabowo Subianto dalam keterang pers pada Selasa (31/12/2024). (Foto : istimewa)

Linikaltim.id. NASIONAL. Di penghujung 2024 akhirnya Presiden Prabowo Subianto resmi merespons soal pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.

“Saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri, masalah PPN 12 persen ini,” terang Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum, tetap diberi pembebasan alias tarif 0 persen.

Di antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

Kenaikan tarif PPN darı 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan khusus barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” tegas Prabowo.

Prabowo menegaskan, sikap kepemerintahan yang dia pimpin. Bahwa kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli rakyat, serta pemerataan ekonomi.

Presiden menegaskan kenaikan tarif PPN  ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” urainya.

Dalam pidatonya, Prabowo juga merinci paket stimulus yang akan digelontorkan sejumlah Rp38,6 triliun.

Berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, 10 kilogram per bulan. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan.
Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. (*)

Pos terkait