Linikaltim.id. SAMARINDA — Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Duri, memimpin langsung patroli rutin penertiban lalu lintas di wilayah Samarinda Utara, Selasa, 13 Januari 2026. Patroli tersebut menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Merah.
Duri mengatakan, patroli rutin kali ini difokuskan ke wilayah utara Kota Samarinda setelah ditemukan antrean panjang truk-truk besar yang hendak mengisi bahan bakar solar di SPBU Tanah Merah. Antrean itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini sebenarnya patroli rutin kita yang mengarah ke wilayah utara, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Tanah Merah, Samarinda Utara. Di sini kami temukan antrean solar truk-truk besar yang mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas,” ucapnya saat diwawancarai.
Ia mengungkapkan, kondisi antrean yang tidak tertib bahkan sempat memicu insiden kecelakaan. Sebuah kendaraan yang melintas dilaporkan menabrak mobil yang sedang parkir di lokasi antrean.
“Kemarin ada kejadian, kendaraan yang melintas menabrak mobil yang parkir. Bisa jadi pengemudinya capek atau kurang waspada,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengelola SPBU Tanah Merah, diketahui bahwa layanan pengisian solar atau biosolar hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Karena itu, Dishub Samarinda menegaskan aturan antrean bagi para sopir truk.
“Saya tegaskan, antrean solar boleh dimulai dari jam 06.00 pagi sampai jam 14.00 siang. Tapi harus diatur dengan baik dan tetap memperhatikan arus lalu lintas. Jangan sampai antrean justru membahayakan pengguna jalan lain,” tegasny.
Ia menambahkan, setelah pukul 14.00 Wita tidak boleh lagi ada antrean kendaraan di lokasi tersebut. Dishub akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kalau masih ada, mohon maaf, ban kendaraan akan kami kempesi. Selain itu, akan kami usulkan pencabutan kartu BBM, bahkan perpanjangan KIR bisa tidak diluluskan,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan pihak SPBU, operasional tetap berjalan selama mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak SPBU ikut berperan dalam mengatur antrean kendaraan.
“Silakan operasional jalan, tapi ikuti aturan. Kalau buka jam delapan, antreannya maksimal satu sampai dua jam sebelumnya. Jam dua harus benar-benar tutup,” katanya.
Di akhir patroli, Duri mengimbau para sopir truk agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan.
“Parkir di bahu jalan itu sebenarnya tidak dibenarkan, apalagi truk besar. Lokasinya belokan dan tikungan, risikonya tinggi. Kami minta sopir tertib, hati-hati, dan kalau terpaksa berhenti agar memasang tanda peringatan seperti segitiga pengaman,” pungkasnya.






