Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Digembosi dan Dikunci

Petugas Dishub saat melakukan penertiban.(HO/Dishub Samarinda)

Linikaltim.id. SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir liar dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin (26/1/2026). Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir sembarangan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan operasi dimulai di kawasan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Palang Merah Indonesia, yang masuk kategori jalan bebas hambatan.

Bacaan Lainnya

“Di lokasi tersebut kami menemukan banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai aturan,” kata Duri saat dikonfirmasi.

Dalam penertiban itu, petugas menindak enam kendaraan roda empat dengan penggembosan ban, sementara empat kendaraan lainnya dikenakan sanksi penguncian roda. Sementara untuk kendaraan roda dua, sekitar 10 sepeda motor digembosi bannya dan tiga unit lainnya ditindak dengan cara ditowing ke Kantor Dishub Samarinda.

Tak hanya kendaraan, petugas juga mengamankan seorang juru parkir (jukir) untuk diberikan pembinaan.

Operasi penertiban kemudian dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan lainnya, di antaranya Jalan Abul Hasan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Hidayatullah. Di Jalan Hidayatullah, petugas kembali menemukan pelanggaran parkir di depan RSIA Aisyiyah. Kendaraan diketahui parkir di sisi kanan jalan dan di atas trotoar, padahal marka parkir hanya tersedia di sisi kiri.

“Semua kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan langsung kami tindak, baik roda dua maupun roda empat,” jelas Duri.

Petugas selanjutnya bergerak ke Jalan KH Khalid, tepatnya di kawasan Mesra Indah. Di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir dan sebelumnya juga telah disosialisasikan sejak 1 Januari 2026. Namun, pelanggaran masih ditemukan.

“Meski sudah 26 hari diberlakukan, aktivitas parkir liar dan keberadaan jukir masih ada. Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lapangan. Banyak kendaraan yang akhirnya kami gembosi,” ujarnya.

Duri mengungkapkan, dalam penertiban di kawasan tersebut, sejumlah pengendara sempat melarikan kendaraannya saat petugas datang. Hal ini terjadi karena keterbatasan jumlah personel di lapangan yang hanya berkisar enam hingga tujuh orang.

Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin setiap hari. Tidak hanya menyasar parkir liar, Dishub Samarinda juga akan menindak berbagai pelanggaran di sektor transportasi lainnya.

“Kewenangan kami mencakup pengendalian angkutan barang, angkutan orang, peti kemas, hingga truk,” tegasnya.

Dishub Kota Samarinda pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan parkir demi menciptakan ketertiban serta kelancaran arus kendaraan di Kota Samarinda.

Pos terkait