Pematangan Lahan di Jalan Pembangunan Tak Sesuai Izin

Pematangan lahan melebihi 2.000 meter persergi. Dinas PUPR Samarinda menyebut izin harusnya tipe galian C. Warga sekitar resah, takut terdampak longsor dari proyek ini.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Aktivitas pematangan lahan di wilayah eks Jalan Pembangunan, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan pelanggaran perizinan oleh pihak pelaksana proyek. Temuan ini mencuat saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda inspeksi mendadak, Selasa (5/8/2025).

Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa proyek tersebut hanya mengantongi izin untuk lahan seluas 2.000 meter persegi. Namun, kenyataannya pekerjaan di lapangan sudah meluas jauh dari batas yang ditetapkan dalam dokumen legal.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas melanggar izin yang diberikan. Kegiatan harus dihentikan sementara sampai mereka memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku,” tegas Deni, diwawancarai usai sidak.

POTENSI LONGSOR

Tak hanya soal legalitas, kekhawatiran warga di sekitar lokasi pun semakin meningkat. Sejumlah warga mengaku  terganggu, kurang nyaman dan aman  sejak proyek dimulai.

Warga sekitar proyek pematangan lahan menyampaikan keresahannya.

Ahmad Ucin, warga yang tinggal di rumah terdampak, menyampaikan kekhawatirannya. “Tanah sudah bergerak, rumah mulai miring. Kami takut tidur di dalam rumah, apalagi saat hujan deras,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nunung, warga lainnya. Ia mengaku tak bisa tidur nyenyak sejak alat berat bekerja di sekitar permukiman. “Kami merasa seperti hidup di atas tanah yang goyah. Ini mengganggu sekali,” ungkapnya.

Senada seirama dengan Eko, warga lain di kawasan itu, menilai minimnya komunikasi dan antisipasi dari pelaksana proyek sebagai bentuk kelalaian. “Warga nggak pernah dilibatkan. Kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab?” katanya geram.

Sementara itu, Ketua RT 9, Arbani, mengaku tak pernah menerima salinan izin proyek tersebut. “Hanya ada pemberitahuan lisan bahwa akan ada pematangan lahan dua hektar. Detailnya, saya juga nggak tahu,” ucapnya.

REAKSI DINAS PUPR

Dari sisi teknis, Plt Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Nurvina Hayuni, menyatakan bahwa jika kegiatan tersebut masuk kategori galian C, maka izin seharusnya berasal dari Dinas Energi dan Sumber Dayam Manusia (ESDM) provinsi.

“Sangat penting untuk menetapkan dulu peruntukannya. Kalau hanya berdasarkan KBLI penyiapan lahan tanpa tujuan jelas, itu tidak cukup,” ujarnya.

Hal ini diamini oleh Ananta, Kabid Pertanahan Dinas PUPR. Ia menegaskan bahwa kegiatan pematangan lahan tetap wajib dilengkapi izin khusus, baik untuk galian C maupun UKL-UPL.

“Sejauh ini kami belum melihat adanya dokumen lengkap dari pihak pelaksana. Itu berarti kegiatan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Dodi, perwakilan pelaksana proyek, tidak membantah kekurangan dokumen izin. Ia mengaku bingung mengurus perizinan karena peruntukan akhir lahan belum diputuskan.

“Kami masih belum tahu mau dibangun apa, jadi belum bisa ajukan izin lengkap,” ungkap Dodi.

KELALAIAN SERIUS

Melihat sejumlah kejanggalan dan dampak langsung terhadap masyarakat, DPRD Kota Samarinda menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang tidak bisa ditoleransi. Komisi III akan segera melayangkan teguran keras.

“Mereka jelas melangkahi prosedur dan mengabaikan potensi dampak bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keselamatan warga. Kami pastikan aktivitas ini dihentikan sementara,” tegas Deni.

Ia menekankan pentingnya dokumen lingkungan. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebelum memulai kegiatan pematangan lahan skala besar.

“Setiap kegiatan yang menyentuh lingkungan dan masyarakat wajib dikaji dengan baik. Kalau asal jalan, dampaknya bisa fatal,” pungkasnya. (*)

Pos terkait