Linikaltim.id. SAMARINDA. Mega proyek Teras Samarinda diperkirakan akan merogoh total anggaran Rp700 miliar. Terbagi ke beberapa tahap, tahap kedua ditargetkan rampung di Desember 2025.
Pengerjaan Teras Samarinda Tahap II mendapat gelontoran dana Rp60 miliar. Terbagi di tiga segmen pelaksanaan pengerjaan.
Ini diterangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Desy Damayanti usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kemarin.
Teras Samarinda II akan terbagi menjadi tiga segmen pengerjaan. Yaitu pekerjaan di depan Kantor Gubernur Kaltim, segmen di seberang eks Pasar Pagi, dan sebelahnya di depannya Pasar Pagi yang dulu jadi pasar buah.
“Nah, tiga-tiganya itu sudah berjalan,” ungkap Desy, diwawancarai usai pertemuan di DPRD Samarinda, Senin (7/6/2025).
Nilai biaya berbeda-beda untuk ketiga pengerjaan itu. Perbedaan nilai, kata Desy, ini dikarenakan pengerjaan proyek di salah satu segmen lebih dari sekedar penataan ruang.
“Anggaran lebih besar yang segmen di depan Kantor Gubernur. Segmen di sana dilakukan dengan pembangunan struktur, kalau yang lain penataan kawasan saja,” urainya.
Desy juga menyebut, pengerjaan paling berat di depan Kantor Gubernur. Karena ada struktur besar yang harus dibangun. Untuk membuat pedestrian di atas Sungai Mahakam.
AUDIT KPK
Keterlambatan eksekusi Teras Samarinda II kedua disebabkan oleh proses audit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PUPR Samarinda harus melewati proses audit dari KPK sebelum menayangkan lelang.
“Sebelum eksekusi, RAB (rencana anggaran biaya) harus diperiksa terlebih dahulu. Ada penyesuaian dan penilaian dari KPK, baru bisa ditayang,” terangnya.
EVALUASI KONTRAKTOR
Mengingat masalah yang pernah terjadi di Teras Samarinda Tahap I, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengaku berusaha kejadian itu tidak terulang. Dengan terus mengevaluasi, menyeluruh dan bertahap terhadap pengerjaan proyek. Meskipun, diakui Desy, dalam aturannya pemerintah tidak boleh cawe-cawe soal perusahaan yang ikut lelang.
“Itu kan ranahnya mereka sebagai pengusaha. Dalam aturan pengadaan barang jasa kami nggak boleh membatasi Tapi kami sama-sama belajar dan evaluasi dengan apa yang terjadi kemarin,” kata Desy Damayanti.
Dalam proses pengadaan proyek, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi perusahaan mana saja yang boleh ikut lelang. Termasuk peserta dari luar daerah.
“Tapi pemerintan bisa membatasi jenis pekerjaannya. Misalnya, untuk pekerjaan penataan kawasan segmen satu, kami bisa mengatur hanya perusahaan khusus yang bisa menangani,” ujarnya.
Sekalipun pemenang lelang berasal dari luar daerah, secara aturan mereka tetap sah mendapat proyek. Selama memenuhi persyaratan formal. (*)





