Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah menuntaskan aturan soal praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui pom mini ilegal.
Kini ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum) yang menjadi dasar hukum jelas bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan sebelum perda tersebut disahkan, Satpol PP seringkali kesulitan melakukan penindakan karena belum ada aturan yang spesifik.
“Sekarang sudah ada landasannya. Jadi Satpol PP bisa menegakkan aturan tanpa ragu,” ujarnya ditemui pada Selasa (12/8/2025).
Menurut Samri, aturan ini bukan sekadar soal penertiban usaha, melainkan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya. Ia menyoroti bahwa pom mini sering berdiri di kawasan padat penduduk tanpa standar keselamatan yang layak.
“Ada yang mengisi sambil merokok, mesin kendaraan tidak dimatikan, bahkan penjualnya kadang tidak berani menegur. Kondisi ini sangat rawan memicu kebakaran,” jelasnya.
Berbeda dengan stasiun pengisian resmi yang menerapkan aturan ketat, pom mini kerap mengabaikan prosedur keamanan. Pom mini jelas meningkatkan risiko yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Meski begitu, Samri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada usaha pom mini. Ia menyebut langkah ini murni untuk menjaga keselamatan bersama.
“Kami paham usaha itu membantu sebagian warga, tapi risiko yang ditimbulkan juga besar. Jadi kita harus utamakan keselamatan,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya perda tersebut, DPRD Samarinda berharap Satpol PP dapat segera menjalankan penertiban dengan tegas namun tetap bijak.
“Kuncinya keseimbangan, aturan ditegakkan tapi masyarakat juga diberi pemahaman,” pungkas Samri. (adv/dprdsmr)






