Linikaltim.id. NASIONAL. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID sebagai langkah antisipasif sebelum terjadi kebocoran data fatal.
Iming-iming Rp800 ribu per sekali pindai iris mata memang sempat menarik warga warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat untuk mencoba WorldID.
Dalam operasionalnya di Indonesia perusahaan tersebut menggandeng PT. Terang Bulan Abadi. Nyatanya, perusahaan itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ditambah lagi tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Padahal TDPSE diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Inilah yang patut diduga bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat dan kepatuhan sesuai diatur dalam regulasi.
Apa itu Worldcoin?
Worldcoin adalah proyek uang kripto (token digital) di bawah naungan Tools for Humanity, perusahaan teknologi global yang berbasis di San Fransisco, AS.
Worldcoin dilengkapi dengan WorldID yang menjadi pembeda antara manusia dengan kecerdasan buatan. Untuk memperoleh ID, pelanggan harus memindai iris mata melalui ‘Orb’ Worldcoin. (*)


