DPRD Samarinda Rencanakan Regulasi Penertiban Reklame

Shamri Saputra, DPRD Samarinda. (Foto dok.)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mendorong penertiban reklame ilegal yang masih banyak beroperasi di berbagai titik kota. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, mengatakan masih banyak reklame yang terpasang tanpa izin dan belum memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Sayang kan? banyak reklame bertebaran ke mana-mana. Yang tidak berizin pun itu juga memasang tarif juga. Tapi kemudian pemerintah kota tidak mendapatkan apa-apa,” kata Shamri Saputra, di Kantor DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Menurut Shamri, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan di kalangan pengusaha. Sebab, pelaku usaha yang telah mengurus izin dan membayar pajak harus memenuhi berbagai ketentuan, sementara reklame ilegal dapat beroperasi tanpa pengawasan.

Nah, ini bisa jadi kecemburuan sosial. Sesama pengusaha ini, kok yang tidak berizin dibiarkan bebas, sementara yang berizin sudah membayar pajak dan harus mengikuti aturan,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, reklame yang telah memiliki izin umumnya dilengkapi identitas atau barcode yang menunjukkan status legalitas serta bukti pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Sementara itu, reklame yang tidak memiliki izin berpotensi menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“Biasanya kalau yang berizin dia ada barcode dan sudah membayar pajak. Yang tidak berizin nanti otomatis akan ditertibkan,” tegasnya.

Shamri menilai potensi pendapatan dari sektor reklame sebenarnya cukup besar apabila seluruh penyelenggara reklame mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi banyak titik strategis di Samarinda yang menjadi lokasi favorit pemasangan iklan.

Karena itu, DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap jumlah reklame legal semakin meningkat sehingga pemerintah daerah memperoleh tambahan PAD yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (adv/dprdsmr)

Pos terkait