Ratusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Aturan Kupon Biosolar

Ratusan sopir truk unjuk rasa di depan Balai Kota Samarinda Senin (24/8/2026). (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi di depan Balai Kota Samarinda, Senin (24/08/2026).

Mereka memprotes kebijakan baru pembatasan kuota biosolar bersubsidi yang akan diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai 1 September 2026.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut membuat ratusan armada truk memadati kawasan Jalan M Yamin hingga akses lalu lintas di sekitar Balai Kota Samarinda  sempat lumpuh.

Berdasarkan surat instruksi FGSS Nomor 19/FGSS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, sekitar 500 unit truk dikerahkan dalam aksi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Tuntutan Uji Kir

Koordinator aksi FGSS, Hendra Buton, mengatakan demonstrasi dilakukan karena hasil audiensi antara sopir truk dan pemerintah pada 19 Agustus 2026 dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan mereka.

Menurut Hendra, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban uji kendaraan atau uji kir yang dijadikan syarat dalam pembelian Biosolar bersubsidi.

“Kalau berbicara soal antrean pertalite, kenapa yang dipermasalahkan justru pengguna solar? Kami ingin tahu apa fungsi uji kir sampai ikut menjadi syarat pembelian solar?” kata Hendra Buton, di Balai Kota Samarinda, Senin (24/08/2026).

Uji kir pada truk adalah pemeriksaan kelayakan jalan berkala yang wajib dilakukan oleh Dishub untuk kendaraan angkutan barang guna memastikan keamanan, fungsi teknis, dan emisi gas buang memenuhi standar keselamatan.

Protes Sistem Kupon
FGSS juga menolak rencana penerapan sistem kupon pengambilan biosolar yang disebut akan diterbitkan melalui kantor Dishub. Mereka menilai kebijakan tersebut justru menambah beban bagi sopir yang berasal dari daerah pelosok.

Hendra menilai sistem kupon berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan dan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, para sopir meminta akun atau barcode pengisian biosolar yang telah diblokir segera dibuka kembali tanpa persyaratan tambahan di luar kelulusan uji kir. Mereka mengaku masih menemukan kendaraan yang dinilai tidak layak jalan tetap bisa mengisi Biosolar bersubsidi.

FGSS juga mendesak pemerintah menambah kuota Biosolar untuk armada lintas kota maupun lintas provinsi.

Menurut mereka, kuota yang ada saat ini tidak mencukupi kebutuhan operasional angkutan barang.

Tak hanya itu, massa aksi turut menolak kebijakan pemotongan bak truk yang dianggap akan berdampak pada distribusi barang, terutama ke wilayah terpencil di Kalimantan Timur.

“Kami juga meminta proses uji kir dipermudah. Walaupun bentuk kendaraan berbeda, selama layak dan aman digunakan, kami minta tetap diloloskan. Banyak armada kami keluaran lama, sebelum aturan over dimension dan over loading diberlakukan,” tegas Hendra.

Hendra juga menyinggung kesepakatan yang dicapai saat audiensi pada 19 Agustus 2026 bersama Wali Kota Samarinda, Dishub, dan Polresta Samarinda. Saat itu disebutkan bahwa kendaraan yang telah lulus uji kir akan kembali mendapatkan hak mengakses biosolar bersubsidi tanpa syarat tambahan.

Namun, menurut FGSS, kesepakatan tersebut tidak dijalankan di lapangan. Sopir yang telah memenuhi uji kir masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan lain sebelum barcode mereka diaktifkan kembali.

“Janji itu kami pegang. Faktanya keesokan harinya teman-teman datang mengurus haknya, tapi masih diminta syarat-syarat lain yang menurut kami tidak masuk akal. Karena itu kami datang meminta janji tersebut ditepati,” tutup Hendra.

Aksi demo berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. (*)

Pos terkait