Linikaltim.id, TENGGARONG – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin, Erwinsyah angkat bicara terkait beredarnya video tentang pasangan calon Edi – Rendi yang melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diskualifikasi sebagai Paslon Bupati Kukar.
“Saya perlu menjelaskan sebagai bentuk tanggung jawab kami bukan hanya kepada Paslon Edi Rendi yang kami dampingi, tapi juga masyarakat Kukar secara luas agar mendapat informasi dan pemahaman hukum yang benar tentang Permasalahan Hukum Pilkada Kukar,” kata Erwinsyah.
Menurutnya, video tersebut dibuat untuk kepentingan salah satu paslon di Pilkada Kukar dengan menampilkan potongan-potongan narasi putusan MK dan sengaja tidak ditampilkan secara utuh.
“Sudah sangat jelas di sini bahwa untuk pembatalan dan atau penafsiran suatu makna dalam suatu ketentuan UU haruslah melalui suatu putusan serta dituangkan dalam diktum putusan dan bukan melalui diktum pertimbangan, ingat bukan melalui diktum pertimbangan,” ujar Erwinsyah.
Erwinsyah menambahkan selama ini banyak disalahtafsirkan orang yang tidak bertanggungjawab yang menyatakan bahwa seolah olah pertimbangan tersebut adalah suatu putusan MK.
“Jelas ini sudah sangat keliru,” katanya.
Dikatakan Erwinsyah, kewenangan MK untuk membatalkan norma dalam undang-undang menjadikan MK juga disebut sebagai negative legislator, yakni lembaga yang berwenang menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang apabila bertentangan dengan UUD 1945.
MK tidak berwenang untuk membentuk norma baru karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif atau positive legislator.
Oleh karenanya, apabila terdapat putusan MK yang menyatakan suatu bagian, pasal, atau ayat dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka bagian, pasal, atau ayat itu tidak memiliki daya guna (efficacy) namun tetap berlaku.
Penjelasan Ini menjadi sangat penting agar kontroversi terkait putusan MK tersebut dapat segera berakhir. Agar publik dapat dengan jelas membedakan yang mana pertimbangan dan yang mana putusan bahwa yang dapat dilaksanakan suatu produk pengadilan bukan pertimbangan namun ada suatu putusan lembaga peradilan termasuk tentu saja dalam hal ini termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Erwinsyah menanggapi dengan tenang dan menyesalkan beredarnya potongan video narasi hukum tentang putusan MK dalam bentuk video singkat yang beredar yang dilakukan oleh pihak yg tidak bertanggung jawab , menurutnya putusan MK sudah sangat jelas dan bersifat final. Hal ini berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan dalam persidangan MK.
Beredarnya opini yang dibangun di dalam video yang tersebar tersebut sudah mengarah pada logical fallacy, sehingga argumen hukumnya tidak valid dan tidak bisa dipercaya, ini pasti kerjaan orang panik dan tidak siap bersaing dan menerima kekalahan pada 27 Nopember Nanti , apa lagi ada ajakan untuk tidak memlih Edi -Rendi,” ujarnya menutup pembicaraan.
