Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Shamri Saputra mengatakan. lambannya penanganan kasus di kepolisian tidak boleh terus dibiarkan. Sebab akan memupuk ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum dan berdampak buruk terhadap situasi sosial di masyarakat.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat jadinya enggan melapor ke pihak yang berwajib. Ini juga bisa memicu orang menjadi main hakim sendiri,” kata Shamri Saputra, di kantornya pada Rabu (13/05/2026).
Contoh kasus, kasus dugaan pencurian sepeda motor yang viral di TikTok. Korban mengaku laporannya ke Polresta Samarinda tak kunjung mendapat tindak lanjut selama enam bulan.

Kasus tersebut menjadi viral setelah korban pencurian motor membuat video surat terbuka di media sosial. Korban menyampaikan kekecewaannya karena laporan kehilangan motor yang telah disampaikan sejak 6 bulan belum mendapatkan respons serius dari Polresta Samarinda.
Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat seharusnya segera ditindaklanjuti agar warga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Menurutnya, ketika laporan dibiarkan berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas, masyarakat akan berpikir bahwa melapor kepada aparat hanya membuang waktu.
“Nanti masyarakat berpikir ; ah percuma kita lapor karena tidak diseriusi. Ini yang harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Shamri juga mengingatkan, agar fenomena no viral, no justice tidak menjadi stigma baru terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai penanganan kasus tidak boleh bergantung pada tekanan publik ataupun viral di media sosial terlebih dahulu baru kemudian dianggap penting.
“Jangan nanti setelah viral dapat tekanan publik baru kasusnya dianggap penting. Jangan sampai istilah no viral, no justice itu melekat kepada aparat,” katanya.
Politikus dari Fraksi PKS itu berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan agar masyarakat tetap yakin bahwa hukum hadir untuk memberikan keadilan bagi semua warga. (adv/dprdsmr)
