Ketua DPRD Samarinda Tegaskan Kenaikan PPh Tidak Bisa Diintervensi Daerah

Helmi Abdullah - Ketua DPRD Samarinda. (Foto dok.)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkisar antara 0,5-22 persen bagi para pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) berpotensi besar terhadap lesunya daya jual dan beli.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Helmi Abdullah, menyebut  kebijakan kenaikan PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi.

Bacaan Lainnya

Helmi mengatakan, peraturan tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan usaha hingga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Harus ada dasar yang kuat pemberlakuan (aturan) itu diterapkan, karena ini sangat berpengaruh ke pelaku usaha,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu diwawancarai pada Selasa (2/6/2026).

Ia juga berharap peraturan itu memperjelas perbedaan perlakuan antara wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP jelas.

Helmi mengatakan, non-PKP sepatutnya dibebankan pajak lebih ringan karena kewajibannya berbeda.

Ia berharap peraturan dari pemerintah pusat ini dapat ditanggapi lebih bijak. Sebab akan erat kaitannya dengan rumusan kebijakan fiskal bain pemerintah daerah, perusahaan hingga pelaku usaha UMKM.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PP 20/2026 diterbitkan untuk mendorong partisipasi masyarakat di sektor ekonomi formal.

Mengutil IDNfinancials, Menteri (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan PP 20/2026 sebenarnya untuk mempertahankan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM guna menjaga daya beli masyarakat. Sekaligus mendukung keberlangsungan usaha kecil di seluruh Indonesia.
“Tidak ada perubahan maupun kenaikan pajak UMKM. Insentif perpajakan bagi UMKM tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan praktik pemecahan badan usaha menjadi beberapa entitas kecil untuk memperoleh tarif PPh Final 0,5%. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menetapkan aturan yang lebih tegas.

Usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapatk menikmati tarif PPh Final 0,5%.

Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih. (adv/dprdsmr)

Pos terkait