Linikaltim.id. SAMARINDA. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha reklame di Samarinda dinilai belum maksimal akibat berbagai proses yang berbelit.
Ada tiga hal utama permasalahan yaitu pembayaran pajak, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak maksimal, dan titik reklame yang tumpang tindih.
Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, Juris Abu Bakar, menyebutkan bahwa sistem saat ini justru menyulitkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Izin harus selesai dulu baru bisa bayar pajak. Padahal dulu pajak dan izin itu bisa jalan sendiri-sendiri,” kata Juris Abu Bakar, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Rabu (03/06/2026).
Ia menilai, sistem tersebut justru menghambat pemasukan daerah karena banyak reklame yang belum bisa ditarik pajaknya akibat izin yang belum terbit.
“Harusnya pajak tetap bisa ditagih dulu. Soal izin nanti bisa ditindak kalau memang tidak sesuai,” jelasnya.
Melihat ini, Juris menyebut, tidak semua reklame tanpa dokumen lengkap bisa dikategorikan sebagai reklame ilegal. Sebagian besar, terkendala proses administrasi yang belum selesai.
Soal penerapan sistem Online Single Submission (OSS) juga tidak membantu. Para pelaku usaha tetap masih harus melewati birokrasi atas meja yang rumit, di luar soal pembayaran pajak tadi.
“Masalah izin jauh sebelum OSS ada, sudah lama sekali sampai sekarang,” kata Juris.
Juris membeberkan, secara teknis pengusaha juga harus berkoordinasi untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk melengkapi berkas izin mendirikan bangunan (IMB) lokasi pemasangan reklame yang masih harus berkoordinasi lagi dengan toko atau bangunan usaha lainnya. Persyaratan tersebut dinilai menyulitkan karena proses perizinan reklame menjadi bergantung pada kelengkapan dokumen milik pihak lain.
Masalah lain yang menjadi perhatian yaitu penataan letak reklame yang kerap tumpang tindih.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, juga menyoroti persoalan ini sebagai salah satu faktor rendahnya penerimaan pajak reklame.
“Pengusaha tidak bisa menagih ke penyewa karena belum bayar pajak, sementara untuk bayar pajak harus punya izin dulu. Ini jadi lingkaran masalah,” ujarnya.
Dewan sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda). Samri berharap sistem perizinan dan pajak dapat disederhanakan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Kalau semua reklame berizin dan tertib, potensi PAD sangat besar,” tambahnya.(*)
