5 Tahun, Jerat Hukum Membuang Bayi

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani.

Linikaltim.id Penemuan bayi di semak-semak di Jalan Barito, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada (14/5/2024) menghebohkan warga. Polsek Samarinda Seberang sedang menelusuri. “Saya berpesan juga ke bhabin (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,red.) untuk menelusuri di sekitar (kelurahan) Tani Aman. Karena di sekitar situ banyak kos-kosan,” tegas Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani ditemui pada Selasa (14/5/2024).

Dugaan sementara pembuangan bayi, seperti kasus pada umumnya. Yaitu kehamilan di luar nikah, sehingga membuat orangtua bayi malu dan kebingungan untuk merawat bayi. Bitab menyebut, bayi sudah ditangani Dinas Sosial (Dinas) Sosial. Banyak yang mau mengadopsi bayi cantik yang terlahir 2,4 kilogram itu.

Bacaan Lainnya

Bukan pertama kali, penemuan bayi di Samarinda juga terjadi Februari lalu. Risiko jerat hukum sering terlupa oleh pembuang bayi. Tidak sebentar, ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan bagi pelaku. Bahkan, tak hanya ibu, jika terbukti ayah biologis turut campur membuang bayi, maka hukum juga berlaku baginya.

Orin Gusta Andini, pakar hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), menguraikan pasal-pasalnya. Jerat hukumnya diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 305-308.

Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, jika bayi masih dalam kondisi sehat. “Jika bayi ada luka atau sampai meninggal, maka ini jadi pemberat (hukum),” kata Orin.

Jika bayi dibuang oleh orangtuanya sendiri, dan sudah menikah maka hukuman bisa ditambah 1/3 dari hukuman itu.

Apakah ayah biologis bayi bisa terkena kerat hukum? “Oh, ya, bisa! Dapat dikenakan meskipun belum nikah. Kalau si pria bersama-sama melakukannya atau yg menganjurkan untuk melakukannya. Itu menjadi penyertaan dalam tindak pidana bisa dijerat dengan di junctokan pasal 55/56 KUHP,” tegas Orin.