Linikaltim.id. SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban berinisial S (35) di wilayah Sempaja Utara.
“Sejak Januari 2026, kedua pelaku sudah merencanakan aksi tersebut, termasuk melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban setelah dieksekusi. Ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik,” ujar Hendri Umar.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh saat dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di sejumlah lokasi berbeda.
Adapun motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.






