Linikaltim.id. SAMARINDA – Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup sementara. Langkah ini mendapat sorotan dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa standar kebersihan dan kualitas dalam program tersebut tidak boleh dikompromikan.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aspek sanitasi dan kebersihan dapur menjadi fondasi utama untuk mencapai tujuan program, yakni meningkatkan gizi anak sekolah, ibu hamil, bayi, serta menekan angka stunting.
“Ini menyangkut apa yang dikonsumsi anak-anak kita. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan. Kebersihan makanan adalah harga mati,” kata Ananda kepada wartawan, Selasa (7/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penghentian sementara operasional puluhan dapur MBG sudah tepat jika ditemukan ketidaksesuaian standar di lapangan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah di setiap dapur MBG agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
Tak hanya soal kebersihan, Ananda juga mendorong dilakukan audit untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa anggaran yang telah dialokasikan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu memastikan apakah program ini sudah tepat sasaran. Anggaran yang sudah keluar harus benar-benar berjalan efektif dan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ananda turut mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal pengawasan. Ia menyebut DPRD siap turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dapur MBG sesuai standar.
“Pengawasan itu kunci. DPRD juga bisa turun langsung melihat kondisi dapur. Sinergi pusat dan daerah sangat penting agar kualitas program ini tetap terjaga,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional 74 dapur MBG di Kaltim. Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Penghentian dilakukan setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Kaltim yang menemukan puluhan dapur belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Ketiadaan IPAL dinilai berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, keamanan pangan, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah ke 74 SPPG tersebut. Pengelola juga diminta menyelesaikan pembayaran operasional melalui Virtual Account dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterbitkan.
Berdasarkan data, puluhan dapur yang ditutup sementara tersebar di sejumlah wilayah di Kaltim, antara lain Balikpapan 19 titik, Bontang 9 titik, Samarinda 12 titik, Kutai Timur: 11 titik, Berau 8 titik, Paser 3 titik, Kutai Kartanegara 6 titik, Kutai Barat 1 titik dan Penajam Paser Utara 4 titik
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menyatakan status penghentian akan dicabut setelah pengelola memenuhi seluruh persyaratan.
“Pencabutan status hanya dilakukan setelah ada bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, serta telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.






