Linikaltim.id. SAMARINDA. Dugaan maladministrasi membuat Fahri, seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Samarinda lima tahun terombang ambing tanpa kepastian perkara sertifikat rumahnya.
Fahri pun mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda untuk penyelesaian masalah ini, Senin (13/7/2026).
Menurut keterangan, Fahri telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun. Terhitung sejak 2001 hingga lunas pada 2011. Namun hingga kini sertifikat rumah yang menjadi haknya belum juga diserahkan.
Sementara ada nasabah lain di lokasi yang sama yang justru telah menerima sertifikat lebih dahulu. Padahal pelunasan dilakukan belakangan.
Budi, selaku kuasa hukum Fahri berharap audiensi yang difasilitasi DPRD Saamrinda menjadi awal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Prinsipnya kami berharap ada tindak lanjut. Pak Fahri sudah melunasi kredit selama 10 tahun, tetapi sampai 15 tahun belum menerima sertifikat. Itu yang kami perjuangkan, termasuk hak atas kompensasi akibat keterlambatan tersebut,” ujar Budi.
Fahri mengaku selama bertahun-tahun terus berupaya meminta kejelasan kepada pihak bank. Namun setiap kali menanyakan sertifikat, ia justru mendapat jawaban bahwa data miliknya tidak ditemukan.
“Kami tidak pernah berhenti menanyakan. Tapi selalu dibilang, datanya tidak ada. Padahal waktu membayar kredit semuanya ada datanya. Karena itu akhirnya saya memilih menempuh jalur DPRD agar persoalan ini mendapat perhatian,” ucap Fahri, di Kantor DPRD Samarinda, Senin (13/7/2026).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengaku akan menjadwalkan hearing lanjutan. Dengan agenda diikuti para pihak terkait.
“Dari penjelasan kami melihat ada dugaan kesalahan administrasi. Ada nasabah lain yang lebih belakangan melunasi tetapi sertifikatnya sudah keluar. Ini tentu harus dijelaskan,” katanya. (*)






