Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, khususnya terkait kapasitas Zona II yang dinilai belum ideal serta persoalan air lindi yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, persoalan di TPA Sambutan harus segera mendapat perhatian serius. Karena menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Samarinda.
Deni menjelaskan, Zona II TPA Sambutan memang telah dibangun untuk mengurangi beban Zona I yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas. Namun, berdasarkan hasil rapat, luas lahan yang semula diusulkan sekitar lima hektare kini hanya terealisasi sekitar satu hektare.
Kondisi tersebut membuat daya tampung Zona II diperkirakan jauh lebih singkat dari yang diharapkan. Bahkan, tanpa dukungan alat pemadat sampah (compactor), usia operasional zona baru itu diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar enam bulan.
“Ini menjadi perhatian kami. Pembangunan TPA menggunakan anggaran yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang maksimal. Jangan sampai usia operasionalnya hanya beberapa bulan,” kata Deni, di Kantor DPRD, Rabu (08/07/2026).
Komisi III berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pembangunan Zona II telah sesuai dengan perencanaan awal. DPRD juga ingin mengetahui penyebab berkurangnya kapasitas lahan serta kesiapan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam operasional TPA.
Selain kapasitas TPA, DPRD juga menyoroti kualitas pengelolaan air lindi.
Menurut Deni, berdasarkan beberapa kali kunjungan sebelumnya, air hasil pengolahan di instalasi pengolahan air lindi (IPAL) masih terlihat keruh dan belum memenuhi kondisi yang diharapkan.
Ia menegaskan tidak boleh ada alasan teknis yang dijadikan pembenaran apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan. Pengelolaan limbah di TPA harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Deni mengingatkan bahwa TPA Sambutan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda diminta menjadikan pengelolaan TPA sebagai salah satu prioritas pembenahan, baik dari sisi infrastruktur maupun sistem operasional.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di TPA Sambutan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Samarinda sekaligus mendukung target pelayanan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. (adv/dprdsmr)






