Rencana Status PPPK Guru Ditangani Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Berharap Optimal

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Foto dok.)

Linikaltim.id. SAMARINDA – Perubahan kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) dalam profesi guru menjadi perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, yang memang berfokus pada lini sektor pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, meminta setiap kebijakan baru yang menyangkut guru maupun peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap memberikan kepastian bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut muncul seiring adanya rencana perubahan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang beralih ke Pemerintah Pusat. Sekaligus masih adanya peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus namun belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Bagi Ismail, kedua persoalan tersebut sama-sama membutuhkan kejelasan mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat daerah.

Terkait pengelolaan guru P3K, Ismail mengatakan DPRD Samarinda masih melihat perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat sebelum menentukan sikap lebih jauh.

Menurutnya, perpindahan status guru dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat bukan hanya berkaitan dengan pembayaran gaji.

Ada konsekuensi lain yang perlu dipetakan, terutama menyangkut hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan.

“Belum berani komentar jauh karena kami harus lihat implikasinya ke depan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai, apabila guru P3K sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Pusat, daerah perlu mengetahui dengan jelas bagaimana pola koordinasi dan pembagian kewenangan selanjutnya?

“Kalau ditarik pusat, mereka bukan lagi dalam tanda kutip pegawai daerah, tetapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti urusannya dengan daerah bagaimana?” ujarnya.

Dari sisi anggaran, Ismail mengakui perubahan tersebut berpotensi mengurangi beban pemerintah daerah, khususnya dalam pembiayaan gaji. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya dinilai dari keuntungan fiskal.

Pemkot Samarinda tetap perlu mengantisipasi dampaknya terhadap kebutuhan tenaga pendidik dan pengelolaan sekolah.

Terlebih, berdasarkan data yang diterima Ismail dari Dinas Pendidikan Samarinda, daerah masih mengalami kekurangan sekitar 500 guru. Kekurangan itu berpotensi bertambah seiring adanya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

“Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk beban gaji, kita setuju. Bagus saja. Cuma kita lihat dulu ke depannya kira-kira bagaimana?,” jelasnya.

Menurut Ismail, jangan sampai perubahan status kepegawaian justru membuat pemenuhan kebutuhan guru di sekolah menjadi tidak optimal.

Karena itu, mekanisme pengganti tenaga pendidik dan kewenangan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tersebut harus diperjelas.

“Karena kebijakan ini masih baru, kami masih akan menanyakan dan meninjau lebih lanjut terutama implikasinya ke daerah,” tutupnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait