linikaltim.id SAMARINDA. Maraknya kasus judi online yang membuat resah turut jadi atensi Korps Bhayangkara.
Bahkan lembaga negara setara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa di antaranya juga sebagai pemain. Termasuk di institusi penegak hukum dan keamanan.
Di Samarinda, beberapa waktu lalu selebgram berparas ayu berinisial ID (27) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Dia dibekuk di kediamannya di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada akhir 2023 lalu.
Tak ingin personelnya kebobolan ikut terjebak dalam lingkaran judi online (judol), Propam Polresta Samarinda memeriksa seluruh ponsel milik anggota. “Sebagai antisipasi dan peringatan kepada anggota, agar tidak main-main dengan judol,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Teranyar di Polres Metro Jakarta Barat yang meringkus selebgram yang direkrut sindikat judol di Jakarta Barat. Hasil penyelidikan dari mempromosikan situs bisnis gelap itu, menghasilkan perputaran uang hingga Rp 30 miliar.
“Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain, tadi kurang lebih dari hasil rekap penyidik Rp 30 miliar perputaran uangnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (12/7/2024) mengutip Antara.
Syahduddi mengungkapkan, dari 29 orang yang ditangkap, Korps Bhayangkara sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, ada 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebgram.
“Ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi melalui media sosial,” ucap perwira berpangkat melati tiga tersebut.
Meskipun tidak memerinci identitas selebram tersebut, lanjut Syahduddi, jumlah pengikut mereka cukup banyak.
Selain selebgram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.
“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada yang memiliki kemampuan masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan,” sambungnya.
Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap, ada juga yang berperan membangun komunikasi dengan jaringan internasional.
“Ada yang perannya komunikasi dengan jaringan judi di Kamboja,” bebernya.
Sindikat judol yang diungkap polisi telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat bersangkutan dengan “defacing”, yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas, sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi “online” di Kamboja.
“Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL(Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” tutur Syahduddi.






