DPMD Kukar Tegaskan Bukan Pengawas Dana Desa, Fokus pada Pembinaan dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rakor pengawasan Desa Kukar tahun 2025 (Istimewa)

Linikaltim.id. TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan kepada pemerintah desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Penegasan ini disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, dalam wawancara pada Rabu (26/11/2025).

Arianto menekankan bahwa DPMD bukan lembaga pengawas dana desa. Mengacu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, pengawasan pengelolaan keuangan desa berada pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“DPMD itu pembinaan, bukan pengawasan. Yang diberi kewenangan pengawasan itu APIP, camat, BPD, dan masyarakat. Pembagian tugas ini sudah jelas diatur,” tegasnya.

Meski tidak memiliki mandat pengawasan, DPMD tetap berperan besar dalam memastikan desa memahami dan menjalankan aturan tata kelola. Arianto memastikan pihaknya bekerja erat dengan Inspektorat Kukar untuk memperkuat pembinaan menyeluruh, mulai dari sosialisasi, pelatihan, hingga asistensi teknis.

“Kami bekerja sama dengan APIP Inspektorat dalam memberikan pembinaan. Tujuannya agar desa mampu mengelola keuangan secara tertib sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola dana desa telah diatur dalam regulasi teknis, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes, penggunaan anggaran, transparansi, hingga pertanggungjawaban.

Arianto menambahkan bahwa penguatan kapasitas BPD juga menjadi fokus pembinaan. Melalui Forum BPD dan dukungan organisasi PABDSI, upaya peningkatan kapasitas terus dilakukan agar BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan internal desa secara optimal.

“Forum BPD sangat membantu. Kita juga terbantu oleh PABDSI untuk memastikan teman-teman BPD memahami aturan terkait pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman BPD terhadap aturan—mulai dari Permendagri 73 Tahun 2020 hingga Permendagri 20 Tahun 2018—penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.

Selain pengelolaan keuangan, pembinaan DPMD juga mencakup penguatan tata kelola pemerintahan desa secara umum, seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan mekanisme musyawarah desa sesuai Permendesa PDTT.

Arianto menegaskan bahwa penguatan tata kelola desa tidak bisa berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama lintas pihak.

“Kuncinya kolaborasi. Dengan kerja sama antara DPMD, Inspektorat, camat, BPD, dan masyarakat, tata kelola desa akan semakin transparan dan baik,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)