Linikaltim.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan empat panitia khusus (pansus) dalam Rapat Paripurna ke-7 yang digelar pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Keempat pansus itu yaitu Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim 2026, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, dan Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis dan Yenni Evilian. Didampingi Sekretaris Dewan, Norhayati Us.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ananda Emira Moeis mengemukakan pembentukan keempat pansus ini sangat mendesak. Menyesuaikan dengan agenda kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kaltim.
Apalagi, lanjut Ananda, tahap awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim akan mulai dibahas pada Desember-Januari 2025 mendatang.
“Pembentukan (keempat) pansus ini sebagai bagian dari sinkronisasi agenda kerja DPRD dengan pemerintah provinsi,” ujar Ananda.
Rapat Paripurna kali ini sempat diskors untuk masing-masing pansus musyawarah mufakat dalam menentukan komposisi pimpinan dan anggotanya.
Namun, setelah mencapai kesepakatan, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan pengumuman komposisi masing-masing pansus. Berdasakan ketentuan, masa kerja pansus selama tiga bulan terhitung sejak setelah ia dibentuk. (adv/dprdkaltim/min)






