DPRD Samarinda Segera Rampungkan Raperda Ekonomi Kreatif

Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Samarinda sebagai anggota Bapemperda DPRD Samarinda.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dorongan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki regulasi yang berpihak pada pelaku ekonomi kreatif semakin menguat. Terlebih frekuensi usaha berskala besar mulai memadati Kota Tepian.

Menjawab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif segera dirampungkan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan raperda ini disusun sebagai respons atas meningkatnya jumlah pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Samarinda yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus.

“Banyak pelaku ekraf yang menyampaikan langsung kebutuhan mereka. Mulai dari pemasaran, perlindungan karya, hingga kemudahan mendapatkan HAKI. Raperda ini hadir menjawab kebutuhan itu,” ujar Rohim, ditemui beberapa hari lalu.

Ia menegaskan bahwa naskah raperda telah masuk tahap harmonisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski berada pada fase akhir, proses penetapan sedang menyesuaikan antrean regulasi lain yang sedang dibahas DPRD.

“Kami punya banyak regulasi yang harus diselesaikan, termasuk ‘warisan’ dari periode sebelumnya. Tapi raperda ekonomi kreatif ini tetap menjadi prioritas, tinggal selesaikan sinkronisasinya,” bebernya.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, raperda ini akan menempatkan pemkot sebagai fasilitator utama bagi penguatan ekraf.

Mulai dari penyusunan rencana induk ekraf hingga penyediaan insentif finansial dan perlindungan usaha.

“Subtansi terpentingnya adalah kepastian dukungan pemerintah. Kami ingin adanya mekanisme bantuan, ruang kolaborasi, serta perlindungan terhadap karya dan usaha pelaku ekraf,” jelasnya.

Di sisi lain, para pelaku ekraf dinilai memiliki peran besar dalam memberikan masukan yang memperkaya substansi regulasi. DPRD mengapresiasi aktifnya komunitas kreatif dalam mengikuti pembahasan.

“Kami ingin raperda ini benar-benar lahir dari kebutuhan pelaku ekonomi kreatif, bukan sekadar regulasi administratif,” ucap Rohim.

Dia berharap setelah regulasi disahkan, pemerintah dapat segera menerjemahkannya ke dalam program nyata. (adv/dprdsmr)

Pos terkait