Linikaltim.id. SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai mematangkan draf dengan teliti dan sinkron antara kondisi di lapangan dengan aturan yang akan dibuat. Raperda tersebut dianggap penting untuk tata kelola kota yang jauh lebih baik. Juga diharap memberi aturan yang mampu menjaga kebiasaan baik munculnya permukiman berdiri di tempat seharusnya.
Anggota Komisi III, Maswedi, menyatakan bahwa tinjauan lapangan demi mengumpulkan data yang akurat.
Tak sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melibatkan Balai Wilayah Sungai, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Kenyataannya, kata Maswedi, ternyata tak hanya di bantaran sungai, ditemukan banyak rumah atau bangunan yang dibangun hampir di tengah sungai.
Penyempitan aliran air menambah buruk potensi banjir yang kerap melanda Samarinda.
Maswedi menilai regulasi baru harus benar benar mengakomodasi permasalahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perda sangat diperlukan untuk memperjelas dasar hukum penertiban.

“Memang harus ada regulasi yang mengatur ini supaya pelaksanaannya punya kekuatan hukum, jelas aturannya,” kata Maswedi ditemui Linikaltim.id papda Selasa (25/11/2025).
Maswedi menilai kondisi ini harus segera ditangani lantaran banyak anak sungai di Samarinda berubah fungsi menjadi permukiman warga.
Penataan secara bertahap dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih jauh. Maswedi menambahkan bahwa penataan tidak hanya terkait kondisi sungai, tetapi juga keselamatan warga.
“Ini juga berbahaya karena banyak masyarakat kita yang bermukim di atas sungai. Itu harus ditertibkan dengan terarah,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)






