DPRD Samarinda Sesalkan PT BBE Tak Ikut RDP Kepastian Hibah Lahan TPU

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng dan Ketua RT 73 Loa Bakung, Sumadi.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Sesuai janji, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan hibah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Loa Bakung. Namun, PT Bukit Baiduri Energi (BBE) sebagai pemberi hibah malah tak hadir saat RDP Kamis (11/9/2025). Padahal anggota dewan, pihak warga dan perusahaan pada Rabu sehari sebelumnya bersama-sama bertemu. Dalam tinjauan lapangan, pertemuan menunjukkan titik terang soal hibah ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menilai ketidakhadiran perusahaan batu bara tersebut akan memperlambat penyelesaian proses hibah yang tinggal beberapa langkah lagi. Mengingat hal ini sudah dibahas sejak 2012.

Bacaan Lainnya

“PT BBE sebelumnya sudah menyampaikan kesediaan untuk memberikan lahan. Tetapi tanpa kehadiran mereka, persetujuan legal tidak bisa difinalkan. Padahal, proses ini sangat penting agar hibah tersebut memiliki kekuatan hukum,” ujar Ronald usai RDP.

Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, lahan yang dijanjikan sebaiknya langsung diserahkan kepada pemerintah kota (pemkot). Dengan begitu, status aset menjadi jelas dan benar-benar terjaga untuk kepentingan masyarakat luas.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sungai Kunjang ini juga mengingatkan bahwa selama beroperasi di kawasan Loa Bakung, warga terdampak aktivitas tambang PT BBE.

“Mulai dari erosi hingga berkurangnya daya serap tanah, semua itu dirasakan masyarakat. Karena itu, perusahaan harus menunjukkan itikad baik dengan segera merealisasikan hibah lahan ini,” tegasnya.

Kekecewaan juga disuarakan oleh warga. Ketua RT 73 Loa Bakung, Sumadi yang menyebut keberadaan PT BBE sama sekali tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Malah, Ia menilai perusahaan hanya pandai berjanji, namun minim aksi nyata.

“Kami tidak pernah merasakan CSR (corporate social responsibility) dari mereka. Justru yang ada dampak negatif terhadap lingkungan. Warga hanya butuh kepastian, jangan hanya menunjuk lahan tanpa surat resmi. Itu sama saja memberi harapan palsu,” ungkap Sumadi.

Ia menambahkan, ketiadaan kepastian hukum atas lahan TPU sangat berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Pihaknya tidak menginginkan pembentukan TPU di tanah yang tidak bertuan.

“Kalau legalitasnya tidak jelas, sengketa bisa muncul lagi. Jadi yang kami minta sederhana saja, ada bukti resmi, bukan sekadar omongan,” ujarnya.

Mangkirnya perusahaan ini mendorong DPRD untuk mendesak PT BBE tidak lagi menunda proses hibah. Menurut Ronal, selain menjadi solusi bagi masyarakat Loa Bakung, realisasi hibah juga akan menjadi contoh positif bagi perusahaan tambang lain di Samarinda dalam menunaikan kewajiban sosial mereka. (*)

Pos terkait