DPRD Samarinda Minta Legalitas Hibah Lahan PT BBE

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (tengah) saat meninjau lokasi lahan hibah dari PT BBE untuk pemakaman warga.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra menanggapi rencana hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Estate (BBE) untuk pemakaman. Adapun luasannya, yaitu lahan seluas 4 hektare di kawasan RT 52, Jalan Pal Besi, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Lahan tersebut diusulkan untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sesuai aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rukun Kematian Loa Bakung.

Bacaan Lainnya

Samri menjelaskan, saat ini warga masih menggunakan lahan pemakaman lama yang terbatas.

Ada dua opsi yang muncul, yakni memindahkan makam lama ke lokasi baru atau tetap membiarkannya tanpa ada penambahan. Namun, opsi pemindahan terkendala biaya.

“Kalau lahannya cepat digarap, maka lahan pemakaman yang ada sekarang tidak akan bertambah. Tapi kalau lambat, otomatis akan terus ada penambahan. Jadi kuncinya ada di pihak BBE,” tegasnya.

Menurutnya, BBE perlu segera melakukan land clearing agar lahan bisa langsung dimanfaatkan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya legalitas lahan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami minta sebelum disepakati, BBE menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Selanjutnya akan dibuat berita acara hibah serta kesepakatan terkait kondisi pemakaman lama,” jelas Samri, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, masyarakat masih diperbolehkan berziarah di lokasi pemakaman lama. Namun jika BBE bersedia membiayai pemindahan makam, hal itu akan lebih meringankan beban warga.

Samri juga mengaitkan rencana ini dengan penyusunan Raperda tentang TPU di Samarinda. Regulasi tersebut mengamanatkan setiap kecamatan memiliki satu TPU.

Karena itu, hibah lahan dari BBE kepada Pemkot Samarinda sangat penting agar bisa menjadi aset resmi pemerintah yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami di Komisi I bersemangat mengadvokasi ini. Setelah hibah diserahkan ke pemerintah kota, maka akan ada perhatian dan pengelolaan yang lebih baik,” katanya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait