Hadiri Rapat Bapemperda Terkait Pembentukan Desa, Tapal Batas Desa Jadi Fokus DPMD Kukar

Linikaltim.id. SAMARINDA – Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto, S,Sos., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembahasan Raperda tentang pemekaran beberapa wilayah desa di Kukar, yang digelar oleh Bapemperda DPRD Kukar, Senin (12/5/2025).

Rapat yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda ini dibuka resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid S.Sos, M.Si, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Johansyah, SE. M.Si.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam rapat ini yaitu anggota Bapemperda DPRD Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Ahyani Fadianur, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk pemekaran.

Adapun tujuh desa yang diusulkan dalam Raperda pemekaran wilayah ini adalah: Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Muara Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukung Kecamatan Anggana, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Jembayan Ilir.

Kepala DPMD Kukar Arianto saat hadiri Rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kukar (foto: Humas DPRD Kukar)

Arianto menjelaskan pihaknya saat ini fokus dalam penyelesaian tapal batas desa. Sehingga, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari ketika sudah dilakukan pemekaran desa yang masuk tahap finalisasi dalam Raperda Pembentukan Desa.

Ia juga mengharapkan rapat ini menjadi momentum sinergi yang kuat antarinstansi dalam menyukseskan proses pemekaran desa sebagai upaya mendekatkan layanan pemerintahan serta mempercepat pembangunan berbasis masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Johansyah menekankan pentingnya sinkronisasi lintas instansi untuk memastikan bahwa seluruh proses pemekaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat di tingkat desa.

“Namun, dalam rapat tersebut juga diungkapkan bahwa masih terdapat kendala pada tapal batas wilayah Desa Tanjung Barukung, Kecamatan Anggana. Permasalahan batas wilayah ini menjadi satu-satunya isu krusial yang masih perlu diselesaikan, sementara enam desa lainnya dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan (clear) untuk diajukan dalam pembahasan lebih lanjut,” Ungkap Johansyah. (ADV/DPMD Kukar)