Kakak Beradik Spesialis Copot AC Outdoor, Beraksi di 16 Titik Kejadian

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (pegang mikrofon) saat rilis pada Rabu (5/2/2025). (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) berhasil mengungkap kasus pencurian  air conditiong (AC) outdoor  berulangkali di Jalan Pasundan, Samarinda.

Dua orang pelaku dan satu orang penadah telah diamankan, kini sedang melalui proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kronologi bermula dari laporan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian AC outdoor di beberapa lokasi di Kota Samarinda,” kata Kombes Pol Hendri Umar, Kepala Polresta Samarinda (Kapolres) Samarinda saat press conference Rabu (05/2/2025).

Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda bergerak.

Mereka berhasil mengamankan kakak adik bersaudara Fahmi Surya Himawan (29 tahun) dan Mohamad Fadliansyah (32 tahun) pada 18 Januari lalu. Juga mengamankan Aries Setyawan (56 tahun) sebagai penadah barang curian tersebut.

Para pelaku mengaku sudah beraksi di 16 lokasi. Setidaknya ada 34 unit AC outdoor yang telah ditadah pembelinya.

Keduanya mengatakan, menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah alias pembeli AC curian dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Pos terkait