Linikaltim.id. SAMARINDA. Penggunaan ponsel ilegal oleh narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja Samarinda menjadi preseden buruk.
Publik mempertanyakan prosedur yanh ditetapkan rutan. Bagaimana bisa ponsel dapat melenggang masuk. Sampai jadi alat yang digunakan narapidana (napi) untuk mengedarkan narkotika.
Bermula dari dengan penangkapan dua narapidana, W dan HW oleh Polresta Samarinda beberapa waktu lalu.
Keduanya kedapatan mengedarkan barang haram itu dibalik jeruji, dari keterangan H. Seorang tersangka yang tertangkap pada Kamis (31/1/2025).
Kepala Rutan Kelas I Samarinda Heru Yuswanto menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam membongkar jaringan narkotika di dalam rutan.
Dia mengakui, adanya celah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana di warga binaannya.
“Kami tidak menampik (temuan) bahwa dua warga binaan tersebut menggunakan handphone sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika. Handphone itu mereka dapatkan dari warga binaan lain yang sudah bebas,” jelas Heru pada Selasa (4/2/2025).
Heru melanjutkan, penyelundupan itu memang sedang jadi tantangan besar rutan. Sebab mesin X-ray atau metal detector yang ada sedang tidak berfungsi alias rusak.
“Untuk memperbaikinya dibutuhkan anggaran besar, sekitar Rp 300 jutaan,” ungkapnya.
Alternatif lain berupa pemasangan jammer penghambat sinyal masih perlu kajian terkini penggunaannya. Sebab, kata Heru, jammer berdampak ke fasilitas umum sekitar rutan.
Soal tindak lanjut dua warga binaannya. Pihak rutan menyebut, turut mengamankan sembilan orang napi lain yang diduga terlibat dengan dua napi yang tertangkap.
“Mereka yang membeli narkotika dari dua pelaku juga kami periksa. Kami cabut segala hak istimewanya, termasuk hak untuk dikunjungi keluarga,” tegasnya. (*)
