Polresta Samarinda Tangkap Pencuri Saat Korban Tidur di Toko

Linikaltim.id. SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku diketahui memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang beristirahat.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat datang ke toko untuk membeli mie instan. Namun, tak lama kemudian pelaku kembali saat korban tertidur dan langsung mengambil tas selempang berwarna hitam yang berada di atas meja kasir.

Bacaan Lainnya

Tas tersebut berisi uang tunai Rp2,7 juta, KTP, dan kartu BPJS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial M.R.A.S (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebuah aksesoris tas berwarna hitam.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp900 ribu.

Keberhasilan ini kembali menegaskan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan serta menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Pos terkait