Linikaltim.id. SAMARINDA. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda.
Pelaku adalah Rizki Fatur Rahman (29) tahun, seorang penjaga malam yang bekerja di kantor di bilangan Jalan Arjuna, Samarinda.
“Pelaku tidak melibatkan orang lain atau pihak lain dalam pencurian ini,” kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat press conference, di Polresta Samarinda pada Rabu (05/2/2025).
Pelaku berhasil mencuri 1 unit Samsung Galaxy Tab dan 4 unit laptop merek Asus inventaris Bawaslu Samarinda.
Pencurian ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024. Secara bertahap, pelaku mulai mengambil satu barang pada satu waktu.
Memanfaatkan aksesnya sebagai penjaga malam, pelaku bebas melakukan pencurian ini. Ditambah lagi, tak ada Closed Circuit Television (CCTV) di kantor tersebut.
Dimulai dari mengambil 1 unit laptop. Kemudian dia kembalikan kardus laptopnya dengan rapi. Sehingga tak terdeteksi dicuri isinya.
Terakhir, hilangnya Samsung Galaxy Tab yang membuat aksinya tercium. Hingga berujung penangkapan.
Barang-barang tersebut kemudian digadaikan. Per unit laptop seharga Rp 3,5 juta. Hasil penggadaiannya digunakan untuk membayar utang, judi online dan membeli sabu.
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus ini dengan kesigapan anggota dan koordinasi bersama Bawaslu Samarinda. “Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dalam waktu 2×24 jam setelah laporan diterima,” katanya
Barang bukti tersebut diambil kepolisian dari pihak pegadaian sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (*)






