http://Linikaltim.id SAMARINDA. Perang terhadap narkotika tak ada hentinya digaungkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang diedarkan di dalam tempat hiburan malam (THM) Crowners, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
BNN meringkus pasangan suami-istri (pasutri). “Betul teman-teman. Kami memang ada kegiatan beberapa waktu lalu di sana (Crowners). Penangkapan, yang diamankan pasutri,” ujar Kasi Pemberantasan BNN Kaltim AKP Dwi Bowo Leksono, Rabu (25/6/2025).
Penindakan ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, setelah petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Jakarta yang ditujukan ke Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 100 butir tablet ekstasi berbentuk persegi lima berwarna merah muda dengan cap “TMT” di satu sisi dan “JL” di sisi lainnya.
“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan bersama, kami menemukan bahwa paket narkotika tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial ID, yang diketahui bekerja sebagai staf kasir di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, yaitu THM Crowners,” sambungnya.
Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.40 Wita, ID kedapatan menerima paket tersebut dari kurir jasa ekspedisi. Ketika diinterogasi, ID mengakui bahwa dirinya dibantu oleh suaminya, IZ, dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.20 Wita, tim berhasil mengamankan IZ di area parkir THM tempat istrinya bekerja. “Pengembangan kami lanjutkan ke kediaman mereka di Jalan P. Hidayatullah, Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan. Di sana kami temukan 399 butir ekstasi berbagai bentuk dan merek seperti TMT, Shell, MAYBACH, LV, Hello Kitty, MASERATI, dan TESLA,” terang AKP Dwi Bowo.
Tidak hanya itu, dari keterangan ID, ternyata masih ada ekstasi lain yang disimpan di loker tempat kerjanya. Sekitar pukul 19.40 Wita, tim kembali ke THM Crowners dan melakukan penggeledahan pada loker pribadi ID. Di sana ditemukan 9 butir ekstasi tambahan merek LV dan Shell. “Dijual kepada orang yang dikenal saja, ya Ibaratnya langganan lah,” sambungnya saat diwawancarai awak media.
Dari hasil interogasi terhadap pasangan tersebut, terungkap bahwa pengirim narkotika adalah MA, mantan karyawan THM yang sama dan pernah menjabat sebagai leader LC (ladies companion).
“MA kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan informasinya sudah kami laporkan ke Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI untuk dilakukan pencarian secara nasional,” kunci Bowo.






