Linikaltim.id. SAMARINDA. Transformasi besar dalam sistem pemidanaan mulai digerakkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) penerapan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Umdang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyebut kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam modernisasi hukum pidana Indonesia. Pidana kerja sosial disebut bukan hanya pengganti hukuman penjara, melainkan instrumen pemidanaan baru yang lebih korektif dan memulihkan.
“Pidana kerja sosial membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional,” kata Kepala Kejati Kaltim, Supardi, usai acara.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapannya membutuhkan peran aktif pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan lokasi, pembinaan, hingga pengawasan. Karena itu, MoU ini disusun sebagai landasan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung aman, terukur, dan memberikan efek sosial yang nyata.
Supardi juga berterima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pemerintah kabupaten/kota, dan PT Jamkrindo yang turut mendukung pembangunan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan seluruh kebebasan sosialnya. Sekaligus membantu meringankan beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menilai kebijakan ini sejalan dengan arah hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi pondasi KUHP baru.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
“Saya ikut menyusun UU ini ketika masih di Komisi III DPR RI. Dan saya sangat mendukung penerapan pidana kerja sosial,” kata Rudy.
Ia pun berharap pemerintah daerah akan menyediakan lokasi serta jenis kegiatan yang bersifat mendidik, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan bebas unsur komersial.
Selain itu, kerja sama tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan berjenjang serta kewajiban pemerintah daerah menyediakan data dan laporan pelaksanaan secara berkala sebagai bahan evaluasi bersama.
“Sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting agar pidana kerja sosial dipahami sebagai sarana pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman,” tutup Rudy. (*)
