Linikaltim.id. SAMARINDA. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai mengadopsi paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Andi Harun mengatakan, ini merupakan tonggak awal penerapan sistem pemidanaan yang bergeser dari pola retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
“Kegiatan hari ini adalah MOu (memorandum of understanding) antara jajaran pemerintah dan kejaksaan dalam rangka menyambut berlakunya KUHP Nasional 2023 yang membawa paradigma baru pemidanaan, khususnya keadilan restoratif dan rehabilitatif,” kata Andi Harun dalam wawancara di Kantor Guburner Kaltim, Selasa (09/12/2025).
Salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional adalah penerapan pidana kerja sosial, yang berlaku sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal enam bulan kurungan.
Hukuman ini hanya dapat diberikan jika calon terpidana menyatakan kesediaan secara sukarela dan lolos penilaian kelayakan dari pengawas kemasyarakatan.
Andi Harun menerangkan bahwa konversi pidana kerja sosial maksimal mencapai 240 jam, dengan batasan maksimal dua jam per hari.
Penerapan ini dianggap mampu mendorong pemulihan sosial tanpa harus mengorbankan hak-hak terpidana.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus menjunjung tinggi martabat manusia.
“Prinsipnya, pidana kerja sosial tidak boleh merendahkan martabat, tidak melanggar HAM, dan tidak memberatkan secara fisik. Ini sangat penting untuk kita jaga bersama,” tambah politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Andi Harun mengatakan, pemkot akan menyiapkan standar prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk jenis-jenis pekerjaan yang dapat diberikan. Seperti kerja bakti, membersihkan fasilitas publik, hingga kegiatan sosial kebencanaan. Semua proses tetap berada dalam pengawasan jaksa eksekutor.
Pria yang sering di sapa AH ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki banyak manfaat, mulai dari mengurangi overcrowding lapas, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga terpidana, hingga menumbuhkan empati sosial.
“Pidana kerja sosial ini bukan hanya hukuman, tapi proses pembinaan yang membuat seseorang lebih disiplin dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*)






