Komisi II DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Perwali Pasar 2015

Iswandi, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mendorong evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwali) 9/2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Beiris peraturan yang mengatur zonasi lapak, teknis penataan pasar, hingga jam operasional.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. Menurutnya, banyak pedagang disebut mengeluhkan bahwa aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, aduan terkait jam operasional pasar cukup beralasan. Hasil inspeksi mendadak (sidak) komisi II sebelumnya menunjukkan adanya perubahan positif dalam kepatuhan pedagang setelah pengawasan dilakukan lebih intensif.

“Setelah sidak, pedagang sudah lebih teratur. Itu berarti aturannya sebenarnya bisa berjalan kalau pengawasan konsisten,” katanya pada Rabu (19/11/2025).

Meski begitu, ia menegaskan setiap keluhan tetap harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Komisi II membuka ruang revisi terhadap perwali apabila ditemukan poin yang tidak sejalan dengan situasi pasar saat ini.

“Kalau ada bagian yang memang perlu diperbaiki, perubahan perwali bisa jadi opsi,” ujarnya.

Iswandi juga menyoroti pentingnya harmonisasi aturan daerah dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Perwali ini kan lokal, sementara undang-undang pasar itu berlaku nasional. Sinkronisasinya harus dipertajam,” tegasnya.

Komisi II memastikan siap memperluas pembahasan bersama pemerintah kota, dinas terkait, serta perwakilan pedagang dalam memastikan penataan pasar tidak hanya mengedepankan ketertiban. Tetapi juga mendukung keberlangsungan ekonomi pedagang tradisional. (adv/dprdsmr)

Pos terkait